Saatini Jabar Nusantara AMP
Berita Jabar Nusantara

BEI dan OJK Benahi Pasar Modal Indonesia, Denda Pelanggaran Tembus Rp2,23 Triliun

Oleh Umar Erwin Editor: Gatot Wahyu
BEI dan OJK Benahi Pasar Modal Indonesia, Denda Pelanggaran Tembus Rp2,23 Triliun (Foto: Istimewa)

JAKARTA, Jabarnusantara.saatini.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat langkah pembenahan pasar modal Indonesia melalui peningkatan transparansi, pengetatan pengawasan perdagangan saham, hingga penyempurnaan tata kelola kepemilikan saham.

Upaya tersebut menjadi bagian dari reformasi struktural untuk menjaga integritas pasar modal sekaligus meningkatkan perlindungan investor di tengah dinamika perdagangan saham yang terus berkembang.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik memaparkan sejumlah langkah yang telah dan akan dilakukan untuk memperkuat kredibilitas pasar modal Indonesia.

Sementara itu, OJK menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban pasar melalui penegakan hukum dan penerapan sanksi terhadap pihak-pihak yang melanggar ketentuan.

Salah satu perhatian utama dalam reformasi ini adalah peningkatan efektivitas pengawasan terhadap aktivitas perdagangan saham, terutama apabila ditemukan indikasi manipulasi atau upaya memengaruhi harga saham secara tidak wajar.

BEI Siapkan Mekanisme Pengawasan yang Lebih Tegas

Jeffrey menjelaskan, BEI akan mengevaluasi efektivitas sistem pengawasan perdagangan dengan menerapkan metodologi dan prosedur yang lebih efektif serta terarah.

Melalui mekanisme yang disempurnakan, BEI berencana menyampaikan informasi kepada publik apabila ditemukan indikasi awal dimulainya investigasi atas dugaan pelanggaran perdagangan saham.

“Kami akan menerapkan metodologi dan prosedur pengawasan yang lebih efektif, sehingga dapat memberikan sinyal yang kuat dan tegas kepada pasar,” ujar Jeffrey, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (26/10/2026).

Dalam proses investigasi, BEI akan berkoordinasi dengan OJK untuk mengambil tindakan sesuai kewenangan masing-masing. Tindakan tersebut dapat mencakup pembatasan hingga penghentian sementara aktivitas rekening efek tertentu yang terindikasi melakukan pelanggaran.

Langkah ini ditujukan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus memperkuat perlindungan investor. Namun, pelaksanaannya tetap mempertimbangkan kebutuhan menjaga likuiditas agar aktivitas perdagangan di pasar modal tetap berlangsung secara sehat.

Sebagai bagian dari persiapan penerapan mekanisme tersebut, BEI juga akan melakukan sosialisasi kepada Anggota Bursa agar kebijakan pengawasan yang disempurnakan dapat dipahami dan diterapkan secara tepat.

FTSE Russell Apresiasi Reformasi Pasar Modal Indonesia

Di tengah upaya pembenahan tersebut, BEI juga melakukan komunikasi dengan FTSE Russell untuk menyampaikan perkembangan reformasi pasar modal Indonesia.

Pertemuan yang digelar secara daring pada Jumat (23/10/2026) itu membahas tiga aspek utama, yakni transparansi, likuiditas, dan pengawasan perdagangan.

Dalam pertemuan tersebut, FTSE Russell menyampaikan apresiasi terhadap langkah reformasi yang dijalankan Indonesia. Lembaga penyedia indeks global itu juga kembali menegaskan bahwa Indonesia tetap berada dalam klasifikasi Secondary Emerging Market dan tidak dimasukkan ke dalam daftar pantauan atau watchlist.

Keputusan tersebut sebelumnya telah disampaikan dalam laporan FTSE Russell pada 6 Oktober 2026.

Bagi pasar modal Indonesia, perkembangan ini menjadi bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan investor global. Meski demikian, peningkatan kualitas pasar tetap membutuhkan pembenahan berkelanjutan, khususnya dalam hal keterbukaan informasi, pengawasan, dan tata kelola perdagangan.

Lima Anggota Independen Perkuat Komite HSC

Selain pengawasan perdagangan, BEI turut memperluas komposisi komite High Shareholding Concentration (HSC) sebagai bagian dari penguatan transparansi kepemilikan saham.

Sebelumnya, komite HSC terdiri dari unsur Self-Regulatory Organization (SRO). Kini, BEI menambahkan lima anggota eksternal independen untuk memperkaya pertimbangan dalam mengevaluasi konsentrasi kepemilikan saham.

Penambahan anggota tersebut diharapkan membuat proses evaluasi berlangsung lebih objektif, menyeluruh, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jeffrey mengatakan, keterlibatan pihak independen menjadi salah satu langkah untuk meningkatkan kualitas tata kelola sekaligus memperkuat kredibilitas proses evaluasi komite.

“Dengan memperluas keanggotaan komite HSC yang melibatkan pihak independen seperti pelaku industri, akademisi, dan perwakilan investor, kami memperkuat transparansi, tata kelola, dan kredibilitas proses evaluasi komite,” ujar Jeffrey.

Keterlibatan pelaku industri, akademisi, dan perwakilan investor diharapkan menghadirkan perspektif yang lebih beragam dalam menilai konsentrasi kepemilikan saham. Dengan demikian, proses evaluasi tidak hanya mengedepankan aspek teknis, tetapi juga mempertimbangkan prinsip transparansi dan tata kelola yang baik.

IHSG Menguat 4,9 Persen, OJK Ingatkan Kualitas Pemulihan

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Republik Indonesia, Hasan Fawzi, menilai pasar modal Indonesia masih menunjukkan ketahanan di tengah tekanan.

Hal tersebut terlihat dari kinerja Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama periode perdagangan 19–23 Oktober 2026. Dalam sepekan, IHSG menguat 4,9 persen dan ditutup pada level 5.439,258, dibandingkan penutupan pekan sebelumnya di posisi 5.185,105.

Penguatan itu sekaligus menempatkan IHSG sebagai indeks dengan kinerja mingguan terbaik di antara indeks-indeks bursa utama dunia pada periode tersebut.

Meski mencatatkan kenaikan signifikan, Hasan mengingatkan bahwa penguatan indeks belum otomatis menandakan seluruh tekanan pasar telah berakhir.

Menurutnya, hal yang lebih penting adalah memastikan pemulihan pasar berlangsung dengan kualitas yang baik, terutama ketika investor kembali mengambil keputusan berdasarkan informasi yang memadai, kondisi fundamental perusahaan, dan perhitungan risiko yang objektif.

“Yang lebih penting bukan semata-mata besar atau naik turunnya indeks, melainkan kualitas pemulihan itu sendiri: keputusan investasi yang kembali didasarkan pada informasi, fundamental, dan penilaian risiko secara objektif,” ujar Hasan.

Hasan juga mengapresiasi ketahanan investor domestik yang tetap menunjukkan kedewasaan di tengah tekanan jual dari investor asing.

Investor domestik dinilai tidak sekadar bereaksi terhadap sentimen pasar, tetapi juga mampu melihat peluang pada saham perusahaan yang memiliki fundamental kuat dan prospek usaha yang baik.

Kondisi tersebut memperlihatkan pentingnya peran investor domestik dalam menjaga ketahanan pasar modal ketika menghadapi tekanan dari berbagai faktor eksternal.

OJK Jatuhkan Denda Rp2,23 Triliun kepada 166 Pihak

Untuk memastikan reformasi berjalan efektif, OJK menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran di pasar modal akan dilakukan secara tegas dan konsisten.

Berdasarkan paparan OJK, sepanjang 2026 regulator telah mengenakan sanksi administratif berdasarkan hasil pemeriksaan kasus berupa denda dengan total Rp2,23 triliun terhadap 166 pihak. Pengenaan denda tersebut juga disertai sanksi administratif lainnya.

Pada periode yang sama, OJK menjatuhkan denda keterlambatan sebesar Rp293,78 miliar kepada 805 pihak serta memberikan 464 sanksi peringatan tertulis.

Pengenaan sanksi ini menjadi bagian dari upaya regulator menjaga kepatuhan pelaku pasar terhadap ketentuan yang berlaku. Penegakan aturan secara konsisten diperlukan untuk memperkuat integritas perdagangan, meningkatkan kedisiplinan, dan memberikan perlindungan kepada investor.

OJK juga mengumumkan perpanjangan periode pelaksanaan pembelian kembali saham atau buyback tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga Juni 2027.

Kendati demikian, perusahaan yang melaksanakan kebijakan tersebut tetap wajib mematuhi ketentuan Peraturan OJK (POJK) yang berlaku. Pelaksanaan buyback juga harus mempertimbangkan prinsip kehati-hatian, kemampuan keuangan perusahaan, kewajiban keterbukaan informasi, serta ketentuan minimum saham beredar di publik atau free float.

Ketentuan tersebut diperlukan agar fleksibilitas yang diberikan kepada perusahaan tetap berjalan sejalan dengan prinsip tata kelola yang baik dan perlindungan kepentingan investor.

Reformasi Pasar Modal Tidak Berhenti pada Penguatan IHSG

Hasan menegaskan, reformasi pasar modal Indonesia bukan sekadar respons sesaat terhadap perubahan kondisi perdagangan saham. Agenda tersebut merupakan komitmen struktural yang akan terus dilaksanakan secara konsisten.

Reformasi mencakup penguatan transparansi informasi kepemilikan saham, peningkatan kualitas pengungkapan free float, penyempurnaan pengawasan perdagangan, penguatan tata kelola, serta penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui koordinasi BEI dan OJK, pembenahan diharapkan dapat menciptakan pasar modal yang lebih transparan, teratur, dan kredibel. Kepercayaan investor pun diharapkan tidak hanya ditopang oleh kenaikan indeks saham, tetapi juga oleh kualitas informasi dan kepastian pengawasan.

Dengan penguatan tersebut, pasar modal Indonesia diharapkan semakin mampu menghadapi dinamika global sekaligus menyediakan lingkungan investasi yang lebih sehat bagi investor domestik maupun internasional.

Reformasi yang dijalankan secara konsisten menjadi fondasi penting untuk menjaga integritas pasar modal, meningkatkan perlindungan investor, dan memperkuat daya saing Indonesia di tingkat global. (*)

#PasarModal #BEI #OJK #FTSE Russell #SRO